Rabu, 21 November 2012

Guru Sebagai Pekerjaan Profesi

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
        Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
       Dalam pendidikan selalu ada unsur pendidik dan peserta didik. Pendidik dalam pendidikan jalur formal yaitu guru. Guru sebagai pemangku tanggung jawab dalam proses pembelajaran harus mengerti dan memahami bagaimana berprilaku sebagai contoh untuk anak didiknya. Oleh karena itu guru yang diciptakan harus dari pendidikan keguruan tertentu.
Pekerjaan menjadi seorang guru itu bukan hanya sekedar bekerja, namun guru itu sebagai pekerjaan profesi. Untuk itu makalah ini membahas mengenai “Guru sebagai Pekerjaan Profesi”.

B.    Rumusan Masalah
       Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu:
1.    Apa itu profesi guru?
2.    Bagaimana syarat untuk mencetak profesi guru?
3.    Apa saja cakupan dalam kode etik guru Indonesia?

C.    Tujuan
       Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini yaitu:
1.    Untuk mengetahui pengertian profesi guru.
2.    Untuk mengetahui syarat untuk mencetak profesi guru.
3.    Untuk mengetahui cakupan dalam kode etik guru Indonesia.

BAB II
ISI
A.    Pengertian Guru dan Profesi
         Guru merupakan unsur yang harus ada dalam suatu proses pendidikan. Menurut Undang-Undang RI No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 bab I,  menjelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
        Jika mengacu kepada pengertian guru menurut Undang-Undang tersebut berarti guru termasuk kepada jenis pendidik profesional karena ada hanya pada pendidikan jalur formal, dan diemban karena  jabatan yang diterimanya.
       Sedangkan menurut Sanusi dalam buku Udin Syaefudin (2008 : 6) pengertian profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties) dari para anggotanya. Suatu profesi tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak dilatih dan disiapkan untuk suatu profesi tersebut. Maksud dari keahlian tersebut didapat dari sebuah profesionalisasi yang dilakukan baik sebelum ataupun sesudah seseorang menjalani profesi tersebut.
       Dalam bukunya Udin Syaefudin (2008 : 7) menjelaskan bahwa: Profesi pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang yang memerlukan.
       Setelah mengetahui pengertian dari profesi kita bisa membedakan profesi dan pekerjaan. Pekerjaan itu kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan hasil berupa materi, sedangkan profesi kegiatan yang dilakukan dengan persyaratan dan kualifikasi khusus untuk mendapatkan suatu pengakuan.

B.    Pengertian Profesi Guru
       Menurut Makagiansar, M. (1996) dalam www.sarjanaku.com,  profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
       Dari penjelasan diatas dipaparkan jelas bahwa guru sebagai pekerjaan profesi itu harus menempuh pendidikan keguruan tertentu terlebih dahulu, serta dalam pelaksanaan profesinya guru harus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa memperhitungkan imbalan materi.

C.    Syarat untuk Mencetak Profesi Guru
       Menurut salah satu sumber yaitu dosen Pedagogik Ali Sudin (23 Mei 2012) menjelaskan bahwa guru termasuk pekerjaan profesi karena telah memenuhi persyaratan suatu profesi, syarat yang telah dipenuhi keguruan yaitu:
1.    Ada lembaga formal yang meluluskan/memproduksi.
Lembaga formalnya berupa LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan).
2.    Adanya organisasi profesi.
Organisasi profesi guru yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) yang berfungsi sebagai pengontrol jalannya proses dan cara kerja guru.
3.    Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, sikap dan cara kerja.
Keguruan mempunyai kode etik tersendiri yaitu kode etik guru Indonesia.

D.    Cakupan dalam Kode Etik Guru Indonesia
        Kode etik ini bertujuan untuk menjamin agar tugas-tugas keprofesian guru dapat terlaksanakan sebagaimana seharusnya, serta untuk melindungi kepentingan semua pihak. Kode etik ini akan menjadi pegangan guru dalam bertindak sehingga mampu menjungjung martabat, wibawa, visi, dan misinya sebagai guru.
        Dalam kode etik guru Indonesia tertera berbagai hal yang memaparkan kemampuan yang harus dimiliki, berupa kemampuan pribadi yang mencakup sehat jasmani dan rohani, kemampuan akademis mencakup keilmuan dan materi, serta keamampuan kemasyarakatan mencakup eksistensi sebagai pengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut kode etik guru Indonesia:
Persatuan Guru Republik Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya derngan memedomani dasar-dasar sebagai berikut.
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Sumber: AD/ART PGRI (1994)

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini penulis dapat menarik kesimpulan bahwa:
1.    Profesi guru adalah orang yang memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
2.    Syarat untuk mencetak profesi guru:
a.    Ada lembaga formal yang meluluskan/memproduksi.
b.    Adanya organisasi profesi.
c.    Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, sikap dan cara kerja.
3.    Cakupan dalam kode etik guru Indonesia berupa kemampuan pribadi yang mencakup sehat jasmani dan rohani, kemampuan akademis mencakup keilmuan dan materi, serta keamampuan kemasyarakatan mencakup eksistensi sebagai pengemban tugas mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.

4.    Saran
Guru itu bukan hanya sebagai pekerjaan biasa, namun guru adalah pekerjaan profesi yang harus diemban tanpa pamrih. Menurut penulis untuk menjadi guru yang profesional maka guru tersebut harus memahami dan mengamalkan apa yang tertera dalam kode etik guru Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA
………..... (2012). Pendidikan. [Online]. Tersedia: http://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan. [ 19 Juni 2012]
……………. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. [Online]. Tersedia: http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU14-2005GuruDosen.pdf. [19 Juni 2012].
Syaefudin, Udin Saud. 2008. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Syaripudin, Tatang dan Kurniasih. 2009. Pedagogik Teoritis Sistematis. Bandung: Percikan Ilmu.
Yasin, Sanjaya. (2011). Makalah Profesi Guru. [Online]. Tersedia: http://www.sarjanaku.com/2011/01/makalah-profesi-guru.html. [19 Juni 2012].

Oleh Winda Puspita Sari

0 komentar: